Tertunduk Lesu, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Pompa di Bekasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 03 Juni 2024 17:45 WIB
Didik Setiawan, pelaku pembunuhan anak di Bekasi (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Share :

"Motifnya ini ada dua, motif untuk pelaku perbuatan cabul dan motif untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Masih didalami oleh Apsifor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya