BEKASI - Polisi menangkap Didik Setiawan (61) pelaku pembunuhan terhadap GH, bocah berusia sembilan tahun asal Kota Bekasi. Polisi mengungkap sosok DS dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024).
Pantauan di lokasi, DS terlihat telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Terlihat juga bagian mata kiri pelaku yang terlihat memar.
Adapun selama konferensi pers, DS pun hanya tertunduk lesu dan tak berdaya. Awak media sempat mempertanyakan motif di balik perbuatan keji pelaku, namun pelaku hanya terdiam.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap bahwa DS bukan hanya membunuh korban. Tetapi juga melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali terhadap GH.
Perbuatan cabul yang pertama dilakukan pada Jumat 31 Mei malam hari persis ketika GH dilaporkan hilang. Pencabulan kedua dilakukan pada Sabtu 1 Juni keesokan harinya beberapa jam sebelum GH dieksekusi mati.
"Motifnya ini ada dua, motif untuk pelaku perbuatan cabul dan motif untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Masih didalami oleh Apsifor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.
(Arief Setyadi )