Saat ini, sopir mobil truk Hino tersebut telah diamankan Tim Reskrim Polsek Maro Sebo.
Dengan kejadian tersebut sopir truk dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Angkasa Yudhistira)