Selain dua tersangka itu, pihak Kejagung RI juga tampak membawa berkas-berkas dokumen. Berkas itu dibawa untuk diserahkan ke Kejari Jakarta pula berkaitan dugaan kasus korupsi timah.
"Selasa, 4 Juni 2024 tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih atau sering didengar tahap 2," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryono Ari Prabowo pada wartawan.
BACA JUGA:
Menurutnya, ada dua orang tersangka yang dilimpahkan Kejagung RI ke Kejari Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut. Keduanya selaku Tamron alias A alias AN selaku Beneficiary Owner dari CV BIP dan AA selaku Manager IPS Tambang CV VIP dan CV MCM.
(Salman Mardira)