Kawal Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, RPA Perindo Tunggu Sampai Penetapan Tersangka

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 14:29 WIB
RPA Perindo kawal kasus persetubuhan anak di Jakut (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk mengetahui perkembangan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Bersama orang tua korban, Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menyebut penyidik akan melakukan gelar perkara terkait kasus itu.

Amriadi menyebut laporan awal persetubuhan itu, mulanya dilaporkan pada bulan Maret 2024. Kini pihaknya akan menunggu hingga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Akhirnya kita dapat SP2HP-nya akan dilakukan gelar perkara. Karena sudah kita terima SP2HP-nya dan akan kita kawal lagi ini untuk penetapan tersangka kepada pelaku," kata Amriadi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (7/6/2024).

Dia menyebut setelah tiga bulan pasca laporan itu dibuat di bagian SPKT dan PPA Polres Jakarta Utara, sejauh ini sudah 6 orang saksi yang diperiksa.

"Nah jadi (sekarang) sudah bulan Juni dan sudah 6 orang sudah diperiksa," katanya.

Selain melakukan pengawalan dalam bidang hukum, RPA Perindo juga melakukan pendampingan terhadap kondisi mental korban.

"Kita sudah melakukan perawatan di mana kita bawa dia (korban) ke rumah sakit daerah Koja dan di sana sudah diperiksa Ada benjolan dan akhirnya kita upaya merujuk dia ke Rumah Sakit Tarakan Jakarta," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya