RPA Partai Perindo Komitmen Berikan Pendampingan Hukum ke Anak di Bawah Umur Korban Pemerkosaan

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 16:35 WIB
Share :

"Dan kami berharap bahwa proses yang sudah lama tertunda 8 bulan, mau satu tahun, kami berharap supaya bener-bener dari pihak kepolisian untuk secepatnya, apapun perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan anak itu supaya cepat ditindak," sambungnya.

Adapun terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya