RPA Partai Perindo Komitmen Berikan Pendampingan Hukum ke Anak di Bawah Umur Korban Pemerkosaan

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 16:35 WIB
Share :

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum ke anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan laki-laki berusia 19 tahun.

Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan akhir di Polda Metro Jaya.

"Hari ini RPA Partai Perindo, kami mendampingi korban, anak di bawah umur yang mengalami tindak pemerkosaan dan kali ini dipanggil dalam rangka pemeriksaan akhir, karena sudah diproses dan sebentar lagi semua data-data ini akan dikirim ke Kejati," kata Jeannie saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2024).

"Harapan kami supaya secepatnya persoalan ini, kasus ini diselesaikan tuntas, secepatnya dinaikkan ke kejaksaan di-P21-kan," sambungnya.

Jeannie menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan terduga pelaku pada Oktober 2023, kemudian diajak bertemu di apartment. Di sana, kata Jeannie, korban dirayu dan dipaksa berhubungan badan.

"Pelakunya satu, dan pelakunya bukan lagi di bawah umur, dan saat ini kalau melihat prosesnya dalam hukum, dia usianya lanjut yaa (sudah dewasa)," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya