CIREBON - Dalam perkembangan terbaru kasus hukum antara Sudirman dan Saka Tatal, Krisna Murti menyatakan pentingnya meninjau langkah-langkah hukum setelah putusan kasasi.
Farhat Abbas bersama Krisna Murti selaku Kuasa Hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Senin 10 Juni 2024 siang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
"Kita sudah ambil 8 tahun belum pernah mengambil keputusan ini, bagaimana kita mau melangkahkan pertimbangkan seperti apa,“ kata Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal, Senin (10/06/2024).
Krisna menyatakan, akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) setelah berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah ke depan.
Krisna juga mengkritik pengacara lama, karena tidak menyimpan bukti-bukti penting termasuk putusan kasasi. "Setelah kami teliti ternyata pengacara lama tidak memiliki putusan kasasi,“ katanya.
Farhat Abbas, yang kini bergabung dengan Krisna Murti, menambahkan, mereka telah mendapatkan berkas kasus dari pengadilan tanpa biaya tambahan.
"Akhirnya bersama Bang Krisna kita ke pengadilan, tidak ada bayaran, tidak pakai lama langsung diserahkan kepada kita," katanya.