6 Fakta Warga Manggarai Termakan Janji Anaknya Diluluskan CPNS, Tertipu Ratusan Juta

Iren Leleng, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2024 07:44 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

MANGGARAI TIMUR - Warga asal Kisol, Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tertipu hingga ratusan juta rupiah dengan modus anaknya dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Diduga, pelaku I yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Ruteng, menjanjikan kepada Thadeus Melang korban, agar anaknya bisa lolos tes CPNS dengan syarat membayar hingga ratusan juta rupiah. Namun setelah uang dibayarkan, janji manis itu tak kunjung datang.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Setor Rp100 Juta

Thadeus mengaku telah menyetor uang sebesar Rp100 juta kepada I pada Februari 2022 lalu. “Kami diberitahu bahwa ketika kami kasih uang, anak kami pasti lulus,” katanya pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Thadeus mengatakan, awal mulanya ia didatangi oleh DA, seorang Polisi Pamong Praja di Manggarai Timur, tepatnya pada 5 Februari 2022. Kala itu, Thadeus dibujuk oleh DA, untuk memberi uang tersebut kepada I.

“Dia bilang saat itu, kalau kami kasih uang Rp100 juta, anak kami pasti lulus. Tes hanya formalitas,” katanya, sembari menambahkan bahwa DA adalah teman kelasnya ketika di bangku Sekolah Menengah Pertama.

Saat itu, Thadeus pun ragu-ragu dengan tawaran tersebut. Tetapi, ia kemudian percaya setelah temannya itu menyatakan bahwa akan dibuat surat kesepakatan yang ditandatangani di atas materai. “Itu makanya saya setuju,” katanya.

2. Sampai Pinjam Uang

Setelah kedatangan DA, kata Thadeus, ia kemudian mengurus pinjaman dana ke sebuah koperasi di Borong, ibukota Kabupaten Manggarai Timur.

“Setelah dana pinjaman itu cair, saya langsung serahkan ke Dato pada 18 Februari 2022,” katanya.

Penyerahan uang tersebut, kata dia, berlangsung di rumahnya dan disaksikan oleh salah satu anaknya. “Bukti-bukti penyerahan berupa foto dan rekaman suara ada semua,” katanya.

3. Kesepakatan Bermaterai

Setelah penyerahan uang tersebut surat kesepakatan diterbitkan. “Salah satu poin dalam surat kesepakatan menyatakan bahwa I ini akan mengembalikan uang secara utuh apabila anak kami tidak lulus tes CPNS itu,” katanya.

Keterangan Thadeus tersebut terkonfirmasi dalam surat pernyataan. Dalam surat itu, dituliskan bahwa Tadeus selalu pihak pertama dan I selaku pihak kedua. Jabatan I saat itu sebagai Ketua Pengadilan Agama Ruteng.

Poin pertama kesepakatan itu menyatakan bahwa pihak pertama menyerahkan uang kepada pihak kedua sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk keperluan administrasi anak pihak pertama dan pihak kedua yang bernama MME mengikuti tes penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Agung RI tahun anggaran 2022.

Kemudian, pada poin kedua dituliskan bahwa apabila anak pihak pertama dan pihak kedua yang bernama Maria Melvilina Endang tidak diterima menjadi CPNS di lingkungan Kejaksaan Agung RI tahun anggaran 2022 maka pihak kedua mengembalikan semua uang administrasi tersebut.

Lalu, pada poin ketiga disebutkan “bahwa apabila di kemudian hari pihak kedua melanggar isi kesepakatan ini maka pihak kedua bersedia dituntut secara hukum.”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya