BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (kejari) Bojonegoro, resmi mengentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri 1 ekor ayam atas nama Suyatno (56), warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dihentikanya penuntutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sesuai surat P26 yang dikeluarkan oleh Kejari Bojonegoro, pada tanggal 31 mei 2024.
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Sujito mengaku bersyukur atas dihentikanya penuntutan, sehingga kasus tersebut dianggap selesai.
“Kita bersyukur, karena yang disangkakan dalam dakwaan tidak terbukti,” terangnya, Rabu (12/6/2024).
Sujito menambahkan, jika sebelumnya terdakwa Suyatno telah dibebaskan melalui putusan sela, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro beberapa waktu lalu, setelah mendekam hampir satu bulan di Lapas Bojonegoro.
Dalam putusan sela ini, hakim menilai dakwaan jaksa kabur atau tidak cermat.
“Itukan putusanya belum sampe putusan pokok perkara, hanya sampai putusan sela,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Siti Kholifah tidak menjawab saat dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya, kasus pencurian 1 ekor ayam ini terjadi sejak november tahun 2022, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.
Hingga ahirnya terdakwa dijebloskan penjara dan diseret ke meja hijau, sebeum dibebaskan melalui siding putusan sela.
Meski dianggap dakwaan tidak cermat, namun pihak jaksa masih punya upaya untuk memperbaiki dakwaan,sebelum ahirnya keluar surat P26 karena menguatkan putusan sela yang dianggap tidak cukup bukti.
(Khafid Mardiyansyah)