Tawuran Antara Kelompok Carok versus Tanah Pasir di Jakut Tewaskan 1 Orang, Begini Kronologinya

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2024 22:44 WIB
Polisi menangkap seorang pelaku tawuran di Cilincing, Jakut (MPI/Carlos)
Share :

SKM dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun.

Hady menambahkan kasus tawuran terjadi saat kedua kelompok saling menghina, saling ejek-ejekan seperti yang sedang trend itu di media sosial dengan melakukan tantangan.

"Untuk menekan terjadinya tawuran kita melakukan patroli siber. Jadi, tentunya pelaku tawuran ini lebih banyak tidak saling kenal. Jadi, mungkin spontanitas karena merasa kampungnya di situ, keluarganya di situ," pungkas Hady.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya