"Perselisihan antartetangga dekat. Diawali saat korban melintas akan pulang, anjing peliharaan pelaku menggonggong ke korban, spontan korban ambil batu dan melempar anjing tersebut. Pelaku tidak terima dan terjadi cek cok mulut sampai dengan terjadi penganiayaan oleh pelaku," ujarnya.
BACA JUGA:
Tri menegaskan bahwa kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pencari pakan kambing dan anjing terancam kena pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban," pungkasnya.
(Salman Mardira)