Kemudian korban mengungkapkan fakta bahwa dia diancam oleh sang pacar. Jika tidak memenuhi keinginan sang pacar, video mesum korban dan pelaku bakal disebarluaskan oleh tersangka.
"Saat ditanya ayahnya itu, korban ini menjawab dan mengakui bahwa pada bulan April 2024, korban dibawa oleh tersangka ke Wisma Az Zahra di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat," terangnya.
Di wisma tersebut, korban dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh tersangka. Tak hanya itu, dari keterangan korban, tersangka juga merekam perbuatan keduanya menggunakan handphone ARS secara diam-diam.
Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak peristiwa itu, tersangka ARS kerap meminta jatah hubungan badan dengan korban. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video mesum mereka ke media sosial.
Akibatnya perbuatannya, tersangka ARS berikut barang bukti dua handphone miliknya diamankan di Mapolres Metro. ARS terancam pasal 12 ayat 1 atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(Awaludin)