Alasan KS melalukan pembunuhan terhadap bapak kandung nya karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi, dipukul dan dituduh ngambil barang milik korban.
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan penusukan pertama. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga KS kembali melakukan penusukan.
Terhadap KS polisi menjerat dengan Pasal 338 dugaan tindak pidana menghilanhkan nyawa orang lain. KA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)