BOGOR - Dua orang sempat diamankan oleh petugas dalam penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Kedua orang yang belum diketahui identitasnya itu diamankan karena diduga berbuat anarkis kepada petugas.
"Ada yang diamankan tadi kalau tidak salah dua orang betul-betul melakukan perbuatan anarkis kepada anggota kita," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, Senin (24/6/2024).
Kata dia, pihaknya melakukan penertiban lapak PKL sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi sebelumnya jauh hari kepada para pedagang yang akan ditertibkan.
"Ironis kalau disebut penolakan karena bahwa kami ada latar belakang pada tahun tahun sebelumnya para pedagang ini sudah minta relokasi disiapkan oleh pemerintah. Sekarang ketika tempat sudah disiapkan berupa rest area tapi alasan tempat relokasi diambil tapi bangunan ini tidak dibongkar kan ironis. Jadi kami atas arahan pimpinan dan berdasarkan Perda bangunan liar bangunan tanpa izin kami melakukan penataan hari ini," ungkapnya.