Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tikus, Polda Riau Sita 5 Kg Sabu dari 3 Kurir

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Minggu 30 Juni 2024 03:01 WIB
Share :

PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap upaya penyelundupan narkoba di Dumai. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 5 Kg sabu.

Barang tersebut diketahui diselundupkan ke pelabuhan tikus di Dumai. Polisi juga menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yogi Lim Putra Silalahi (41). Ariyanto (38), dan Nico Andreas Simatupang (24)

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan selain sabu, polisi juga menyita barang bukti 20 ribu butir pil ekstasi. Saat ini ketiga tersangka sudah dibawa ke Pekanbaru dalam rangka pengembangan.

“Sabu itu dikemas dalam lima bungkus besar plastik teh cina berwarna gold. Kemudian empat bungkus plastik berisikan pil berwarna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak lebih kurang 20.000 butir,” kata Kombes Manang Sabtu (29/6/2024).

Penangkapan itu dilakukan saat 25 Juni 2024 pukul 10.00 WIB, anggota Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Pelintung Kota Dumai.

“Kemudian tim angsung melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat. Pukul 16.25 WIB tim mendapatkan informasi akan adanya penjemputan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah pelabuhan tikus. Saat malam hari, barulah para pelaku mucul dari laut dan membawa barang bukti ke darat dengan menggunakan mobil jenis Xenia.

“Selanjutnya tim melakukan penghadangan dan melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti sabu dan esktasi,”tegasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya