Asyik Main Judi Online di Cafe, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Jonirman Tafonao, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2024 16:07 WIB
Illustrasi (foto: freepik)
Share :

Kata dia, berdasarkan perintah Kapolres, bagi personil yang melakukan permainan judi, harus ditindak tegas, bila perlu di PTDH, untuk memberikan efek jera.

Kepada para tersangka, atas perbuatannya dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, ancaman penjara maksimal 10 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya