Asyik Main Judi Online di Cafe, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Jonirman Tafonao, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2024 16:07 WIB
Illustrasi (foto: freepik)
Share :

GUNUNGSITOLI - Tiga pemuda yang lagi asyik main judi online di sebuah cafe di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara ditangkap Satreskrim Polres Nias. Mereka berinisial HBL alias Ama Ken (32), ASZ (27), dan SL (38).

"Ketiganya telah ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan di RTP Polres Nias guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, Kamis (4/7/2024).

Penangkapan ini pun terekam kamera CCTV, tampak pria yang diciduk petugas kaget saat ponselnya diperiksa. Dan benar saja, pemuda itu sedang asyik bermain judi online (judol).

Osiduhugo menjelaskan, HBL Alias Ama Ken diamankan pada saat berada di Kopi 57 Janji Jiwa jalan Lagundri. ASZ diamankan di warung Kece-Kece pasar Yaahowu jalan Lagundri, dan SL diamankan di jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Alfamidi.

"Pemberantasan judi online tidak hanya dikalangan masyarakat tetapi termasuk personil Polisi. Kapolres juga telah perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena Ziliwu untuk melakukan Operasi di jajaran personil Polres Nias," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya