Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Taiwan dan satu masih buron. "Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dengan peran-peran (berbeda)," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal RP10 miliar," tutup Djuhandani.
(Fahmi Firdaus )