5 Fakta Pegi Setiawan Bebas, Pekik Takbir Bergemuruh

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 09 Juli 2024 04:13 WIB
Pegi Setiawan (Foto: Dok)
Share :

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.

3. Pekik Takbir Bergemuruh

Suasana ruang sidang menjadi begitu ramai usai hakim mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.

"Baik ya dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara pra peradilan atas nama sodara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim Eman.

Terdengar bedasarkan tayang live iNews TV, seseorang di ruang sidang berteriak takbiran belasan kali. Gemuruh takbir juga dihiasinya tangisan bahagia ibunda Pegi Setiawan.

"Takbir, takbir, Allahuakbar, Allahuakbar," teriakan seseorang di ruang sidang.

Isak tangis ibunda Pegi Setiawan menjadi sorotan di dalam ruang sidang. Beberapa orang terlihat memeluk ibunda Pegi sambil membantunya mengusapkan air mata.

Sebagai orang yang menghampiri ibunda Pegi juga nampak bergembira atas putusan tersebut. Mereka tampak jingkrak-jingkrak sambil mengacungkan jempol di kerumunan banyak orang.

4. Kapolri Hormati Putusan Hakim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi perihal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Listyo menyebut dirinya menghormati keputusan PN Bandung yang membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya