"Kepentingan kita hari ini adalah kita bekerpentingan bahwa 7 orang terpidana yang masih mendekam di penjara harus punya jalan untuk keluar, karena mereka kalau saya sih sudah menyampaikan diyakini tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan didakwakan," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Dedi bersikukuh bahwa ketujuh terpidana juga merupakan korban salah tangkap, sama seperti Pegi Setiawan yang status tersangkanya gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
"Sehingga mereka mendekam di dalam penjara dan tidak main main seumur hidup, artinya dia sampai mati di dalam penjara. Saya lihat bahwa ini peristiwa kemanusiaan yang luar biasa," katanya.
"Saya tidak tega dan kita tidak boleh membiarkan orang yang tidak bersalah itu harus mendekam di penjara apalagi seumur hidup," sambungnya.
(Arief Setyadi )