JAKARTA - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam diyakini merupakan korban keterangan palsu oleh saksi bernama Aep dan Dede, sehingga harus mendekam di penjara seumur hidup.
Politikus Dedi Mulyadi, selaku pendamping keluarga ketujuh terpidana optimistis, bahwa mereka akan keluar dari penjara dan Menghirup udara bebas. Terlebih, pelaporan terhadap Aep dan Dede telah diterima Bareskrim Polri.
Diduga kesaksian Aep dan Dede membuat sebanyak tujuh terpidana divonis seumur hidup yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana. Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara.