"UU KPK nya perlu diubah bahkan kalau perlu ada perlindungan kepada pimpinan KPK, bayangin perlindungan kepada ombudsman aja, masa pimpinan KPK ngga ada. Kemudian alangkah lebih baik kalau pimpinannya juga tetap independen," kata Agus.
Salah satu bentuk penguatan terhadap KPK menurutnya merevisi UU Tipikor. Sebab UU Tipikor saat itu belum mengcover korupsi di lingkup swasta dan perampasan aset.
"Dengan perlindungan tadi ada janji diperkuat UU tipikor diubah mudahan-mudahan yang daftar banyak," pungkasnya.
(Awaludin)