Dia menambahkan, para pelaku menargetkan website instansi pemerintah daerah dan institusi pendidikan yang memiliki tingkat proteksi keamanan yang lemah untuk diretas. Kemudian, tampilan website tersebut diubah menjadi konten judi online.
“Selanjutnya terhadap website yang sistem keamanannya lemah tersebut, para pelaku melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain dari pada website tersebut, kita kenal dengan istilah defacing,” pungkasnya.
Saat ini, seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )