Lebih jauh Kemas menjelaskan bahwa puluhan kilogram sabu ini rencananya akan didistribusikan di Kota Jakarta.
Akibat perbuatannya kedua pemuda disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Pasal 132 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
"Dari hasil keterangan dan bukti yang ada bahwa Tersangka HR melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir,"pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)