"Oh ya benar. Pada hari ini Rabu 17 Juli 2024, Syekh Panji Gumilar bebas. Beliau telah habis masa pidananya dan tadi pukul 8.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas II B Indramayu. Beliau menjalani pidana selama 1 tahun, sesuai putusan pengadilan. Dia dapat remisi 15 hari, remisi khusus hari raya idul Fitri," ujar Hero.
BACA JUGA:
Hero menuturkan, saat bebas Panji Gumilang dijemput keluarga dan penasehat hukumnya yang sudah menunggunya di depan pintu utama Lapas. "Tadi penasehat hukum nya setengah delapan nyampe sini. Tapi kami laksanakan tadi pukul 8.30, kami keluarkan Syekh Panji untuk bebas," tutur dia.
Diketahui, Panji Gumilang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Indramayu atas kasus penodaan agama. Vonis terhadap Panji Gumilang terjadi dalam sidang terakhir pada 20 Maret 2024 lalu. Setelah menjalani kurungan badan, dikurangi masa penahanan, Panji Gumilang pun dinyatakan bebas.
(Salman Mardira)