KPK Harap Anggota Legislatif Perindo Bisa 100% Lapor LHKPN

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2024 18:15 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Adapun kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat dan Indonesia Maju.

Sebelumnya, Ketua Harian Nasional Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).

“DPP akan tegas dalam memberikan sanksi kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN sesuai peraturan dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai,” kata Angela.

Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih untuk bisa melaporkan LHKPN sebelum digelarnya Mukernas pada tanggal 29 Juli 2024.

“Kami dari DPP sangat-sangat berharap bapak ibu sekalian dapat menuntaskan LHKPN sebelum Mukernas yang dimulai pada tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya