JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di pinggir jalan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta Sabtu (20/7/2024).
Donald menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, jajaranta mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 30 Kilogram (Kg).
"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak kiligram (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat), 1 unit roda 2 dan 1 unit HP," ujar Donald.
Menurutnya, pengungkapan ini dilakukan setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba.