KPK Kembali Panggil Anak Eks Gubernur Malut Abdul Gani Terkait TPPU

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 22 Juli 2024 15:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Sejalan dengan itu, KPK telah melakukan penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp2 miliar. Penyitaan tiga bidang tanah itu dilakukan pada Senin, 15Juli 2024.

"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi," kata Tessa, Rabu (17/7/2024).

Tessa menuturkan, penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah dari anak Abdul Ghani Kasuba berinisial MTK. "Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya