Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF ternyata mendapat perintah dari seseorang berinisial RK alias Ucok untuk mengambil sabu.
"Pelaku diduga inisial TF jika dia hanya disuruh oleh RK alias Ucok untuk mengambil sabu (tugas kurir)," tuturnya.
Kini, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(Awaludin)