Simpan 8 Kg Sabu di Dalam Boneka, Pria di Cipayung Ditangkap

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 16:02 WIB
Penangkapan narkoba (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba) melalui tim Unit 3 Subdit 1 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam kasus tersebut satu orang ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa 23 Juli 2024.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan, pelaku berinisial TF bersama barang bukti diamankan.

"Laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Bawana, dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah itu.

Pengungkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar. 

 

Setelah itu, tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti atau membuntuti. Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar. 

Tim mendapati seorang laki-laki tersebut, kemudian mengikuti atau membuntuti sampai akhirnya diamankan. Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu.

"Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar dengan berat 6 kilogram (kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit handphone," kata Bawana.

 

Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF ternyata mendapat perintah dari seseorang berinisial RK alias Ucok untuk mengambil sabu.

"Pelaku diduga inisial TF jika dia hanya disuruh oleh RK alias Ucok untuk mengambil sabu (tugas kurir)," tuturnya.

Kini, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya