Sehingga, polisi mengikutinya hingga ke wilayah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Di sanalah, pria yang diketahui berinisal TF langsung ditangkap.
Kemudian, dua kantong itu dibuka yang ternyata berisi boneka berbagai warna. Polisi kemudian memeriksa lebih detail dan ternyata boneka itu berisi sabu.
Dari temuan tersebut, TF langsung diperiksa dan mengaku hanya diperintah mengambil paket boneka berisi sabu tersebut. Sosok pemberi perintah berinisial KR alias Ucok yang kini sedang diburu keberadannya.
Dalam kasus ini, TF dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arief Setyadi )