Kejagung Kritik Putusan Bebas Ronald Tannur dari Kasus Pembunuhan, Sebut Pertimbangan Hakim Sumir

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 12:22 WIB
Ronald Tannur bebas dari kasus pembunuhan. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, menuai kritik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan putusan tersebut sumir.

Dalam vonis itu, ada beberapa pertimbangan. Pertama, tidak adanya saksi yang menyatakan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti. Padahal, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti dengan mobil.

"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7/2024). 

Begitu juga dalam pertimbangan kedua yakni tewasnya Dini Sera Afriyanti akibat dari alkohol yang berada di lambungnya. Dikatakan, hal itu terasa sangat membingungkan karena semestinya majelis hakim bisa melihat dari sisi lainnya seperti pemicu yang menyebabnya korban meninggal dunia. 

"Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya," sebutnya.

"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," sambung Harli.

Kemudian, mengenai adanya upaya dari Gregorius Ronald Tannur untuk menyelamatkan Dini Sera Afriyanti dengan memberikan na[as buatan. 

Harli menilai hal itu hanyalah alibi semata untuk mengaburkan tindak pidana yang telah dilakukan. Tapi, dalam perkara ini terlihat sudah ada niat jahat atau mens rea dari Gregorius Ronald Tannur dengan melindas Dini Sera Afriyanti.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya