JAKARTA – Kronologi dugaan kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti hingga menyebabkan korban tewas banyak dicari publik. Kasus ini kembali jadi sorotan setelah Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang didakwa kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024).
Putusan majelis hakim itu menuai kritik dari banyak pihak. Bahkan, Komisi Yudisial akan membentuk Tim Investigasi untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. Putusan itu dianggap mencederai keadilan dan menimbulkan perhatian.
Lantas, bagaimana kronologi kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas yang terjadi di Surabaya itu? Berikut ulasannya:
Kejadian tragis itu berawal pada Selasa 3 Oktober 2023 malam di sebuah tempat karaoke di Mal Lenmarc. Sebelum kejadian, Ronald yang diketahui anak mantan anggota DPR RI itu sempat ke tempat karaoke teserbut. Mereka diundang teman-temannya dan tiba sekira pukul 21.32 WIB.
"Korban DSA dan GR datang ke room 7 sambil minum minuman keras," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Ketika pukul 00.10 WIB Rabu 4 Oktober 2023 dini hari. Mereka hendak pulang namun terlibat pertengkaran hingga akhirnya terjadilah penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini hingga menyebabkan kematian.
Dari sejumlah barang yang disita polisi, memang ada botol minuman keras. Diakui Kapolres, bahwa botol tersebut merupakan barang bukti minuman keras yang diminum Ronald, Dini serta teman-temannya.