Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS Ditjen EBTKE, Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka 

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 08:15 WIB
Illustrasi Korupsi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengungkap, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bukti-bukti, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Arief menegaskan, ketika bukti sudah cukup dan memenuhi syarat, bukan tidak mungkin pihaknya bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," kata Arief kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

 

Sejauh ini, kata Arief, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tidak menemukan kendala dalam pengungkapan kasus tersebut.  

Bahkan Arief mengungkap bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program pemerintah yang dioperatori oleh Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) itu terus berkembang.

"Sementara belum ada kendala, dan progress masih sesuai dengan perencanaan," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya