7 Tersangka Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Barbuk 30 Kg Sabu Diamankan

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 21:30 WIB
Polisi tangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti 30 Kg sabu (Foto : MNC Media)
Share :

BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menangkap 7 tersangka kasus 30 kilogram sabu jaringan Malaysia-Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Para tersangka yang diamankan bernama Suwendo, Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman dan Elon. Ketujuh tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. 

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi pada Selasa 9 Juli 2024, ada mobil mencurigakan yakni mobil Toyota Terios bernomor polisi BK 1990 AD. 

"Saat itu Sea Port Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan yang dikendarai tersangka Suwendo dan Riski," ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Lampung, Jumat (26/7/2024). 

Helmy melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai handphone milik Riski yang terdapat foto tas. 

"Saat dilakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa ada narkoba jenis sabu berada didalam mobil Toyota Avanza BK 1080 LAM yang dikendarai Ardiansyah dan Syafa di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar," kata dia. 

Kemudian, tim gabungan berkoordinasi dengan pengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan berhasil mengamankan di pintu keluar tol dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 30 Kg. 

Helmy menambahkan, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang yakni Riko dan Sujiman di rumah makan wilayah Jambi berikut barang bukti Daihatsu terios bernomor polisi BK 1199 GZ. 

"Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti narkoba itu milik AL (DPO). Dimana, barang itu hendak dikirim ke Jakarta," tuturnya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya