JAKARTA - Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan tiga majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu merujuk pada vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga majelis hakim yang bakal dilaporkan yakni Erintuah Damanik beserta dua hakim anggota lainnya Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas Yemahura, Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti, di Gedung Komisi Yudisial, Senin (29/7/2024).
Dalam laporan kali ini, Dimas membawa berkas seperti hasil visum. Hasil visum ini, kata dia, menjelaskan penyebab kematian Dini bukan karena alkohol.
"Pertimbangan hakim (PN Surabaya) yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar," kata dia.
Pihaknya juga akan menunjukkan surat dakwaan di mana tidak ada niat dari terdakwa Ronald Tannur untuk membawa korban ke rumah sakit. Hal itu berbeda dari pertimbangan hakim saat memutus.
"Kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari Tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," jelasnya.
Pihak keluarga berharap agar putusan ini mengubah wajah hakim di Indonesia. Hal ini untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pertimbangan hingga memutus sebuah perkara.