KPAI Pastikan Bayi 2 Tahun Korban Penganiayaan di Depok Dapat Pendampingan hingga Perlindungan Hukum

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 11:05 WIB
KPAI (Foto: Antara)
Share :

DEPOK - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini memastikan bayi dua tahun diduga korban penganiayaan di Daycare, Harjamukti, Cimanggis, Depok, segera mendapatkan pendampingan psikologis hingga perlindungan hukum. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 59A.

"KPAI memastikan proses cepat termasuk proses hukum, anak korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis, anak korban harus mendapatkan bantuan sosial, dan anak mendapatkan perlindungan hukum," kata Diyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Diyah membenarkan ada pelaporan ke pihaknya terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami bayi dua tahun di sebuah Daycare di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. 

Ia menyebut bahwa berkas pengaduan sudah lengkap. "Iya benar, kami menerima pengaduan kasus ini tadi siang dan berkas sudah lengkap," ucapnya.

Diyah mengatakan bahwa KPAI melihat ada unsur pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena didapati unsur kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.

"Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak dimana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik dan psikis," ungkapnya.

Sebelumnya, viral video dugaan kasus penganiayaan yang terjadi terhadap bayi berusia 2 tahun di sebuah Daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Atas kasus itu keluarga korban membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.

Dalam video yang diunggah laman Instagram @komisi.co terlihat seorang wanita diduga penjaga Daycare membuka pintu lalu mengangkat bayi dan terlihat sedikit melempar ke sebuah kasur dalam keadaan bayi menangis. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya