Profil Wensen School Indonesia, Daycare Depok yang Viral Diduga Lakukan Penganiayaan Anak Balita

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 16:19 WIB
Wensen School Indonesia
Share :

DEPOK - Jagat media sosial (medsos) kembali digemparkan dengan viralnya kasus penganiayaan balita di sebuah Daycare atau penitipan anak di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Diketahui pemilik sekaligus pengasuh berinisial MI alias Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut dan ditahan di Mapolres Metro Depok.

Menghimpun sejumlah sumber, Wensen School Indonesia merupakan lembaga pendidikan anak tingkat Kelompok Bermain (KB) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan merupakan daycare. Adapun lokasinya berada di Jalan Raya Putri Tunggal No. 42, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.

Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Sementara itu, dalam laman Instagram @wensenschoolindonesia kerap kali membagikan aktivitas murid seperti field trip, outing class dan lainnya. Namun, saat berupaya menelusuri laman Instagram @tatairianty milik pelaku tidak dapat dilacak kembali di pencarian.

MI alias Meita sendiri merupakan seorang influencer parenting yang kerap membahas kekerasan terhadap anak. Selain itu, Ia memiliki bisnis skincare.

MI diketahui dalam kondisi mengandung atau hamil saat diamankan pihak kepolisian.

 

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan jajaran Satreskrim telah menangkap wanita berinisial MI pemilik Daycare Wensen School usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur pada Rabu (31/7/2024) malam. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Depok

"Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," kata Arya kepada wartawan di Mapolres.

Arya menyebut bahwa MI ditangkap di kediamannya di wilayah Cimanggis, Depok oleh jajaran Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim Kompol Suardi Jumaing.

"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya sekarang (tersangka) sudah berada di polres metro depok ditangkap Satreskrim polres depok dipimpin pak Kasat Reskrim," ujarnya.

Arya membenarkan bahwa tersangka merupakan pemilik langsung dari Daycare dan mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

"Iya pemilik daycare. dan yang terpenting adalah bahwa ybs mengakui bahwa dalam cctv itu adalah dirinya jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini, itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di mako polres," ungkapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya