JAKARTA - Pangan ilegal yang berasal dari China saat ini marak beredar di tengah-tengah masyarakat. Beredarnya pangan ilegal China secara membuat khawatir karena kandungannya tidak terjamin serta dapat membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya.
Salah satu kasus terjadi pada 16 siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada bulan mei lalu. Para siswa mengalami pusing, mual dan muntah usai membeli snack asal China bermerek 'Hot Spicy Latiru dan Latiao Strips'.
Kasus serupa juga terjadi di Sukabumi di mana 28 siswa asal Sukabumi mengalami keracunan usai menyantap jajanan bermerek Daya pada bulan Februari lalu. Usai mengonsumsi jajanan China tersebut, puluhan siswa dari SDN Nangewer pelajar MI Nangewer mengalami mual bahkan pingsan.
Maraknya peredaran pangan ilegal China pun membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi ke lapangan. Hal itu bertujuan menekan risiko dampak buruk dari peredaran pangan ilegal China.
“Saya harapannya BPOM juga ada inspeksi ke lapangan untuk menertibkan produk-produk yang sekiranya ilegal di masyarakat,” kata Peneliti YLKI, Niti Emiliana.
Terlebih, YLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar. Salah satu yang ditemukan YLKI adalah adanya pangan impor yang tidak mencantumkan label pada kemasan menggunakan bahasa Indonesia.
Padahal, berdasarkan UU No. 18 tahun 2012 dengan jelas menyebut seluruh panganan impor yang masuk harus mencantumkan label dengan bahasa Indonesia pada kemasannya. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti kandungan pada produk tersebut.