MUI Keluarkan Fatwa Baru soal Boikot Israel, Ini Penjelasan Lengkapnya

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 19:23 WIB
Aksi Bela Palestina di Surabaya/Okezone
Share :

JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 tentang 'Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri',.Dalam fatwa ini menjelaskan 10 kriteria produk nasional yang layak didukung.

Hal ini untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel Fatwa terbaru MUI ini sebelumnya diputuskan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

MUI menyebutkan 10 kriteria produk nasional adalah kepemilikan nasional, sumber bahan baku dalam negeri, rantai pasokan dalam negeri, inovasi dan teknologi nasional, kebijakan ramah lingkungan, dukungan terhadap komunitas dalam negeri, kualitas dan keamanan, pemberdayaan tenaga kerja nasional, transparansi dan etika bisnis, dan keberagaman dan inklusivitas.

Wasekjen MUI Arif Fahrudin, meminta kepada masyarakat jangan langsung memboikot produk tanpa tahu kebenarannya terlebih dahulu.

“Kami tidak ingin boikot jadi salah sasaran dan berdampak pada perusahaan-perusahaan nasional. Kadang masyarakat bingung, ini brand hadir dengan nama asing, franchise asing apa apa perlu diboikot,”ujarnya, Selasa (6/8/2024).

“Di sini kami ingin menegaskan bahwa kami tidak mengajarkan masyarakat untuk asal memboikot produk tanpa tahu kebenarannya. Brand-brand atau franchise-franchise asing selama memenuhi 10 kriteria produk nasional harus kita dukung,”ungkapnya.

Terkait pertanyaan masyarakat mengenai sejumlah brand franchise serta merek-merek lokal yang sempat diboikot sebelumnya, dia meminta masyarakat harus cerdas dan mencari terlebih dahulu kebenarannya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya