Awalnya polisi menyebut insiden itu kebakaran murni, tapi setelah ada desakan dari publik dan organisasi jurnalis secara nasional, barulah polisi mengakui bahwa rumah Rico Sampurna dibakar.
Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan selaku eksekutor, serta Bebas Ginting alias Bulang, diduga otak pelaku yang memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah Rico Sampurna.
Polisi belum membuka secara resmi hasil penyidikan mereka terkait motif dari aksi pembakaran itu. Namun kuat dugaan, aksi pembakaran itu dilatarbelakangi pemberitaan yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu terkait praktik judi di salah satu warung di Jalan Kapten Bom, Kabupaten Karo, yang patut diduga melibatkan seorang oknum TNI.
Keluarga almarhum Rico Sampurna dan organisasi pers mendesak agar penyidik mengusut keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa itu.
(Salman Mardira)