Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2024 13:43 WIB
Bebas Ginting alias Bulang, tersangka yang memerintahkan pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu (Polda Sumut)
Share :

MEDAN - Polisi melimpahkan berkas kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang sekeluarga ke Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara. Pelimpahan tahap awal itu dilakukan pada Senin 5 Agustus 2024. 

"Iya benar, sudah (dilimpahkan) kemarin hari Senin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (8/8/2024).

Saat ini, polisi masih menunggu proses penelitian oleh Kejari Karo.

"Nanti kalau sudah dinyatakan lengkap, kita langsung limpahan ketiga tersangkanya ke kejaksaan agar segera bisa disidangkan," tukas Hadi.

Koordinator Bidang Intelegen pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan mengatakan bahwa tim Kejari Karo masih meneliti berkas kasus pembakaran rumah Rico Sampurna yang diterima dari Polda Sumut.

"Diketahui ada berkas masuk pada tanggal 5 Agustus 2024 dari Polres Karo ke Kejari Karo. Saat ini, sudah ditunjuk Jaksa Peneliti untuk memeriksa berkas tersebut, baik formil dan materil. Perkembangan selanjutnya kita sampaikan kemudian," sebut Yos.

Sebagaimana diketahui rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dibakar pada Kamis, 27 Juni 2024. Akibat empat orang sekeluarga tewas yakni, Sempurna bersama istri, anak dan seorang cucunya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya