Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Nekat Curi HP Tetangganya

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2024 21:26 WIB
Illustrasi penangkapan (foto: Okezone)
Share :

Kurmen menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan berikut barang bukti 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 10 warna carbon grey.

"Terhadap pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya