BANDARLAMPUNG - Diduga kecanduan judi online (judol), seorang pria di Bandarlampung nekat mencuri handphone milik tetangganya. Pria berinisial MI (33) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kedamaian, Kota Bandarlampung itu ditangkap lantaran mencuri handphone di rumah LF, Minggu 11 Agustus 2024.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Raja, Kedamaian, Kota Bandarlampung.
"Pelaku ini mengaku nekat mencuri handphone tetangganya, lalu uang hasil penjualan handphone dipakai buat maen judi slot sama bayar utang," ujar Kurmen, Senin (12/8/2024).
Kurmen menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari petugas menangkap penadah hasil curian yakni TY (27) pada Minggu (11/8) malam
"Awalnya kami menangkap penadah, ternyata hasil pengembangan handphone itu merupakan barang hasil curian MI yang dijual ke penadah seharga Rp800 rabu," tuturnya.