Mempertimbangkan kondisi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), kata Junaedi, kliennya tidak punya kompetensi yang memungkinkan untuk bisa mempengaruhi dilakukan atau tidak dilakukannya reklamasi di area pertambangan tersebut.
"HM tidak memiliki posisi ataupun jabatan dalam perusahaan smelter-smelter terkait (smelter yang bekerja sama dengan PT Timah)," tutur dia.
Junaedi melanjutkan, skema kerjasama yang terjadi antara PT Timah dan smelter-smelter swasta adalah kerjasama yang terjalin karena kebutuhan PT Timah dalam menaikkan produksi logam timah.
"Harvey Moeis tidak menginisiasi kerja sama sewa-menyewa peralatan processing timah, karena Harvey Moeis, tidak memiliki kompetensi dan kapasitas terkait praktik pertambangan dan produksi timah ini," sambung dia.
Mempertimbangkan kondisi tersebut, ditekankan Junaedi, kliennya tidak memiliki keterkaitan apalagi kewajiban apapun dalam menanggung pemulihan lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut sebesar Rp300 triliun.
"Posisi Harvey Moeis nanti akan menjadi fakta persidangan yang terang setelah diluruskan dengan fakta dan bukti dalam persidangan," jelasnya.