"Dia mengancam korban serta memaksa melakukan hubungan terlarang. Keluarganya yang datang laporkan kasus ini," bebernya.
Terhadap kejadian tersebut, korban bersama keluarganya mendatangi akhirnya Sentra Pelayanan Kepolisian Resor (SPKT) Flores Timur dan membuat laporan polisi pada Senin 12 Agustus 2024.
Pihak kepolisian setempat sejauh ini antara lain sudah mengambil keterangan dari dua saksi, yaitu YHR selaku pelapor dan FNR.
(Salman Mardira)