JAKARTA - Seorang pria warga Jakarta Pusat bernama Samson (45), melapor ke Polda Metro Jaya karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Terlapornya masih dalam lidik. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.
"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," ucap Army Mulyanto selaku kuasa hukum dari Samson, Jumat (16/8/2024).
Dalam laporan itu, Samson membawa beberapa barang bukti. Ada tangkapan layar dari aplikasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) sampai KTP. Dirinya berharap laporan yang dibuat kliennya bakal ditindaklanjuti polisi.
"Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana a khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi," ujar dia.
Dia mengungkap, kliennya merasa keberatan gegara tidak pernah menyatakan dukungan kepada Dharma dan Kun. Terpisah, Samson menegaskan tisak mengenal Dharma dan Kun apalagi tim sukses dari Dharma dan Kun.
"Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma," ujarnya.