Wanita Ini Dipenjara 11 Tahun karena Bunuh Pria yang Melakukan Pelecahan Seksual Terhadap Dirinya

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 08:14 WIB
Seorang wanita Milwaukee telah dipenjara selama 11 tahun karena membunuh pria yang menurut jaksa telah melecehkan dirinya secara seksual (Foto: Kantor Sheriff Lafayette Parish)
Share :

Kasus Kizer telah menguji keringanan yang diberikan kepada korban perdagangan seks. Beberapa negara bagian telah menerapkan undang-undang (UU) yang disebut ketentuan "pembelaan afirmatif’. UU ini melindungi korban dari beberapa tuduhan termasuk prostitusi atau pencurian, jika tindakan tersebut merupakan hasil dari perdagangan manusia.

Kizer telah menguji apakah "pembelaan afirmatif" untuk korban perdagangan manusia dapat digunakan untuk pembunuhan. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung Wisconsin memutuskan bahwa dia dapat melakukannya.

Putusan tersebut mengizinkan Kizer untuk menggunakan bukti guna menunjukkan pelecehan yang dilakukannya pada saat kejahatan tersebut terjadi. Kasus tersebut menarik perhatian luas dan Kizer menerima dukungan dari para aktivis dalam gerakan #MeToo.

Dia akhirnya memilih kesepakatan pembelaan untuk menghindari risiko kemungkinan hukuman seumur hidup di pengadilan.

"Saya dapat mencoba untuk melanjutkan hidup," kata Kizer kepada Washington Post dalam sebuah wawancara dari penjara tahun ini.

Dia telah menjalani lebih dari satu setengah tahun hukumannya. Dia akan menghadapi pengawasan tambahan selama lima tahun setelah akhirnya dibebaskan.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya