Selain tuntutan itu, buruh juga akan mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Dua tuntutan, pertama penolakan omnibus law UU Cipta Kerja dan kedua mengawal putusan MK terhadap judicial review UU Pilkada,” tutup undangan itu.
(Khafid Mardiyansyah)